by

Kudus yang Lebih Inkluisif

-Disabilitas-101 views

468 tahun berdiri menjadi sebagai sebuah kota yang banyak dikunjungi wisatawan atau yang kita sebut peziarah. Salah satu tujuan wisata religi yang paling sering diminati adalah Kota Kudus, karena di Kudus ada Menara Kudus sebagai warisan dari Sunan Kudus dan di desa Colo ada Sunan Muria. Sunan Kudus dan Sunan Muria adalah dua diantara walisongo yang menyebarkan agama Islam di Tlatah Jawa. Selama beratus tahun itu Kudus tumbuh menjadi sebuah kota yang sebagian besar penduduknya adalah pedagang dan buruh pabrik, karenanya Kudus dikenal dengan sebutan Kota Kretek dan kota industri. Hampir ditiap kecamatan berdiri Pabrik Rokok dan industri besar lainnya ada di Kota ini dengan mayoritas pekerjanya adalah Perempuan. sebut saja perusahan kertas terbesar, puluhan pabrik rokok, atau pabrik elektronik membutuhkan perempuan sebagai tenaga kerah biru, perempuan sepertinya memang menjadi magnet bagi pabrik-pabrik ini. Perekonomian masyarakat cenderung stabil.

Kudus memilki potensi yang besar, tidak hanya industri dengan skala besar saja, juga industri dengan skala menengah sampai skala kecil atau home industri. home industri atau industri skala rumah tangga ini cukup banyak, mulai dari unit usaha makanan seperti jenang yang berpusat di Desa Kaliputu sampai unit usaha garmen dan kerajinan lainnya. Para pelaku usaha mikro itupun berasal dari latar belakang yang berbeda. Baik laki-laki mapun perempuan dari berbagai kalangan usia dan diantara itu adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, akan tetapi banyak masyarakat yang melakukan pelabelan terhadap mereka. Menganggap bahwa “mereka” berbeda dari yang lainnya. Hal itu didukung oleh minimnya aksesibilitas penyandang dissabilitas dalam kehidupan sehari-hari.

Marginalisasi bagi penyandang dissabilitas ada disekitar kita, tidak hanya dalam masyarakat tetapi juga secara struktural. Secara structural seperti kurangnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten untuk melindungi hak-hak penyandang dissabilitas dan menyediakan aksesibilitas maupun menyedikan ruang pendidikan yang inklusif bagi mereka. Tidak banyak sekolah-sekolah umum yang mau menerima penyandang dissabilitas padahal sudah seharusnya sekolah itu harus inklusif. Selain itu tidak banyaknya peluang lapangan pekerjaan bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Penyandang disabilitas ini sudah saatnya harus dilindungi hak-haknya. Baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan perekonomian mereka.

Fasilitas Yang Ramah Penyandang Dissabilitas

            Pemerintah Kabupaten Kudus tahun ini (2018) berusia 469 tahun, usia yang mewajibkan pemerintah daerah harus betul-betul berbenah. Memperbaiki segala kesemrawutan yang ada di Kudus. Kudus memang tak lagi ramah seperti tahun-tahun dimana belum banyak kendaraan bermotor maupun pusat-pusat perbelanjaan. Banyaknya investor untuk membangun pusat perbelanjaan di Kudus bisa jadi menjadi satu pertanda bahwa geliat perekonomian di Kudus lebih baik dari kabupaten-kabupaten disekitarnya. Pemerataan pembangunan lebih baik sehingga banyak pula usaha mikro yang berkembang di Kudus, sehingga prosentase kemiskinan di Kudus menurun dan menjadikan kudus meraih peringkat tiga sebagai kabuoaten dengan angka kemiskinan terendah. Sampai-sampai para pelaku usaha pun kebingungan bagaimana mereka harus menghabiskan produksinya

Baca Juga  Membumikan Pendidikan Inkluisi di Kota Kudus

            Kudus sudah seharusnya dapat melindungi hak-hak warganya termasuk hak-hak bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data dari BPS tahun 2015 jumlah angka penyandang disabilitas di kudus adalah 2.182 orang sebagian besar diantaranya adalah Tuna mental, Tuna Raga dan Tuna netra. Kita tidak menutup mata bahwa pemerintah kabupaten menggulirkan bantuan-bantuan kepada penyandang disabilitas termasuk memberikan bekal ketrampilan bagi mereka melalui dinas sosialnya. Membuat kudus sebagai kabupaten yang inklusi adalah pekerjaan rumah yang sebenarnya bisa dilakukan dengan mendengarkan dan memfasilitasi kebutuhan mereka. Dasar hukumnya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah kabupaten berupaya memenuhi indicator-indikator sebagai kota inklusi.

            Ada banyak Indikator kota inklusif berdasarkan instrument Penilaian Kota Inklusif, yang diterbitkan oleh kantor perwakilan UNESCO jakarta, diantaranya adalah: data, partisipasi politik, perlindungan dan pelayanan sosial, tenaga kerja, dan akses.

  1. Data

Data yang dimaksud adalah data entang penyandang disabilitas. Data statistik tentang jenis kelamin, usia, sampai tingkat perekonomian.

  • Partisipasi Politik

Partisipasi politik menjadi salah satu indicator ketika ada keterwakilan dari penyandang disabilitas baik didalam keanggotan DPRD maupun keikutsertaan dan keterlibatan mereka dalam kegiatan public seperti public hearing. Selain itu juga mengajak dan melibatkan penyandang disabilitas yang bisa saja diwakilkan oleh oraganisasi penyandang disabilitas daerah untuk terlibat dan mengikutsertakan mereka dalam tiap kegiatan pemerintah.

  • Perlindungan dan pelayanan social.

Pemerintah memiliki rencana dalam aksi kesehatan seperti memberikan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas maupun memberikan regulasi bagi mereka. Dan penyandang disabilitas berpartisipasi dlam program-program perlindungan sosial seperti PKH dan sebagainya, pemerintah harus memiliki data tersebut.

  • Tenaga kerja

Pemerintah memiliki regulasi untuk mengatur bahwa tidak ada pembatasan bagi disabilitas untuk bekerja. Pemerintah juga memberikan pelatihan serta pendampingan dan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelatihan di BLK. Mendukung mereka untuk membentuk UKM dan membantu mereka untuk menciptakan pasar.

  • Akses
Baca Juga  Membumikan Pendidikan Inkluisi di Kota Kudus

Akses yang dimaksud adalah akses terhadap keadilan dan perlindungan. Pemerintah menyediakan fasilitas bantuan hokum bagi anak-anak dan perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan. Selain itu juga pemerintah memberikan fasilitas perumahan yang layak dan aman bagi perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang responsive sehingga bisa dengan mudah diakses bagi perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas.

Selain kelima hal diatas ada juga indicator perumahan, kesehatan, pendidikan, olahraga, seni & kreasi, pengurangan resiko bencana, dan transportasi umum.

            Pada umumnya langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menyiapkan fasilitas-fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas. Menambahkan fasilitas di kantor pemerintah daerah, kecamatan sampai desa dengan fasilitas yang ramah bagi penyandang dissabilitas sehingga mereka tidak kesulitan ketika berada di fasilitas milik pemerintah. Menata kembali trotoar-trotoar sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh mereka. Pembangunan yang baik sudah seyogyanya mengakomodir segala kebutuhan dari berbagai kalangan. Yang minroitas itu bisa jadi lebih membutuhkan daripada yang mayoritas. Sudah pasti disabilitas lebih membutuhkan akses jalan yang mudah dilalui untuk sekedar naik ke pusat perkantoran. Mereka juga membutuhkan sarana-prasarana lain yang bisa memudahkan mereka.

Regulasi Untuk Penyandang Disabilitas

Mendorong Kudus sebagai kabupaten inklusif bukan satu gagasan yang mustahil. Kudus mampu untuk menjadi sebuah Kabupaten yang ramah bagi penyandang disabilitas. Mengambil semangat para leluhur seperti Sunan Kudus dan Sunan Muria yang menyebarkan Islam di tanah Kudus dengan membawa kedamaian bagi pemeluk lain, toleran dan inklusif. Bukan hal yang sulit bagi Kudus yang berusia lebih dari empat ratus tahun untuk menasbihkan diri sebagi Kabupaten Inklusif. Memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas. Selain membangun fasilitas umum yang ramah disabilitas, dan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dari berbagai jenjang, juga memberikan kesehatan gratis hanya dengan membawa KTP di Pusat Kesehatan Masyarakat, tentunya kesemua hal tersebut dapat ditegaskan lagi dengan membuat regulasi-regulasi yang dapat membackup penyandang disabilitas.

Pemrintah daerah membuat regulasi bahwa penyandang disabilitas dilindungi hak-haknya. Diberikan jaminan atas kesehatan, pendidikan, dan mereka sebagai tenaga kerja. Melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan mendorong mereka untuk mengembangkan diri termasuk dalam bidang politik sekalipun. Paddalam penyelenggaraan pemerintahan daerahi pada umumnya bersifat top down dimana institusi diatas yang mengontrol institusi yang dibawah. Sehingga regulasi disini menjadi sangat berperan terhadap perlindungan penyandang disabilitas di level terbawah.

Baca Juga  Membumikan Pendidikan Inkluisi di Kota Kudus

Saat ini di peran penyandang disabilitas hamper tidak terlihat kita mengikuti musyawarah-musyawarah yang diadakan mulai dari di desa, kecamatan, dan Kabupaten. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran bagi pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten untuk melibatkan mereka yang sebenarnya bisa diwakili oleh Orgaisasi Penyandang Disabilitas di tingkat Kabupaten. Selain itu juga karena kurangnya data penyandang disabilitas dan kurangnya dorongan pembentukan oraganisasi penyandang disabilitas minimal sampai ke tingkat kecamatan. oleh karenanya pemerintah daerah dapat memfasilitasi dengan menyiapkan perangkat bagi penyandang disabilitas ini yaitu dengan membuatkan payung hukum bagi mereka.

Pemerintah daerah dapat membuat aturan tentang keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan mulai dari desa, kecamatan, sampai dengan kabupaten. Seperti dengan menyebutkan bahwa harus ada 20% keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas. Sehingga pembangunan ini betul-betul dapat dinikmati oleh semua kalangan dengan melibatkan semua pihak didalamnya. Mendorong semua institusi daerah untuk membuat aturan yang sama tentang keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas.

Kota yang berusia ratusan tahun ini sudah saatnya memberikan pelayanan, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama penyendang disabilitas yang selama ini temarginalkan. Menempatkan mereka dalam ruang-ruang public dan melindungi mereka serta memberikan wadah yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Memulai dengan pemerintah kabupaten yang memberikan perlindungan maka kemudian akan diikuti oleh yang lainnya. Penyandang disabilitas bukan orang asing dalam kehidupan kita, akan tetapi mereka menjadi bagian yang tak terpisahkan karena mereka juga adalah subjek pembangunan. pembangunan saat ini tidak hanya terpusat di Kabupaen saja, dengan adanya Dana Desa mengubah pola pembangunan menjadi bottom up  oleh karenanya harus ada keterwakilan suara penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan di Desa. Mendorong desa dan kecamatan untuk memiliki data penyandang disabilitas sehingga Desa dan Kecamatan Wajib menghadirkan Penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan musyawarah. Pembangunan harus dapat dinikmati semua kalangan. Membuat pemerataan adalah tugas pemerintah.

Kudus kedepan adalah kudus yang tak pernah lagi melihat ke belakang….

Penulis : Dewi Novalia Fajriah

Alumni Prodi Kependidikan Islam  Fak. Tarbiyah

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2004-2008)

Sekarang sebagai Pendamping Lokal Desa Kab. Kudus

Email: novalia.fayumi@gmail.com 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed