by

Membumikan Pendidikan Inkluisi di Kota Kudus

-Disabilitas-185 views

Pendahuluan

Sebelumnya terlebih dahulu kita awali dengan pengertian apa itu pendidikan inklusi dan apa itu sekolah inklusi. Pendidikan inklusi merupakan meanstreaming pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).[1] Pendidikan inklusi adalah pendidikan dimana system pada institusi menyesuaikan dengan kebutuhan anak dan anak didik juga harus disetting terlebih dahulu untuk proaktif  dalam menghadapi sistem[2]. Menurut sapon-shevin dalam O’Neil (1994) Inclusion adalah system layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan anak yang berkebutuhan khusus belajar disekolah-sekolah terdekat, di kelas-kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Unesco mendefinisikan Pendidikan inklusi sebagai sebuah proses yang memusatkan perhatian pada dan merespon keanekaragaman kebutuhan semua peserta didik melalui partisipasi dalam belajar, budaya dan komunitas, dan mengurangi ekslusi dalam dan dari pendidikan (UNESCO, 2003).

            Yang dimaksud Sekolah inklusi adalah Sekolah yang menampung semua murid (termasuk ABK) di kelas yang sama, sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang tetapi sesuai dengan kemampuan dari kebutuhan setiap murid, maupun bantuan dan dukungan yang  dapat diberikan oleh para guru agar  anak-anak  yang lain  juga berhasil.

Berangkat dari pengertian tersebut di atas perlu di ketahui bahwa pendidikan bagi ABK pada zaman  klasik bersifat segregasi, exclusive atau tertutup. Akan tetapi di era sekarang ini diharapkan pendidikan bagi ABK hendaknya bersifat inklusi (terbuka) mengingat bahwa kebutuhan penddidikan adalah untuk semua anak “education for all” dengan kata lain dalam memperoleh persamaan,  kesempatan dan kesetaraan pendidikan adalah hak semua anak termasuk ABK.

Begitu juga dari sudut pandang Islam, pendidikan merupakan suatu kewajiban bagi seluruh manusia tanpa terkecuali. Karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk belajar, Ia lahir tanpa memiliki pengetahuan, sikap, dan kecakapan apapun; kemudian tumbuh dan berkembang menjadi mengetahui, mengenal dan menguasai banyak hal, itu terjadi karenakan  ia belajar dengan menggunakan potensi dan kapasitas diri yang telah di anugrahkan Allah kepadanya (kandungan QS. An Nahl ayat 78). Dalam arti Anak-anak  berkebutuhan khusus (tunanetra, tunarungu wicara, tunadaksa, tunagrahita, Slow learning, dan anak berbakat / superior) juga merupakan bagian dari umat manusia yang mempunyai  hak dan kewajiban dasar untuk belajar dan menerima pembelajaran seperti halnya manusia-manusia yang lain dan tidak ada larangan bagi-nya   untuk belajar bersama-sama, beraktivitas bersama-sama dengan manusia yang lain.

Dengan demikian Kudus sebagai bagian dari kota santri dan kota budaya serta kota industri diharapkan kabupaten Kudus bisa menjadi pelopor kota pendidikan inklusi dan meregulasi dalam kebijakan serta mengaplikasikan “Education for All” pada setiap jenjang pendidikan. Sehingga akan tercipta persamaan, kesempatan dan kesetaraan yang sama terhadap pendidikan sebagaimana spirit Islam rahmatan lil’alamin.

Landasan Yuridis

  1. LANDASAN YURIDIS INTERNASIONAL
  2. Declaration of Human Rights (1948)
  3. Convention on The Rights of the Childs (1989)
  4. Life long Education – Education for All (Bangkok 1991)
  5. Dakkar Statement (1990)
  6. The Standard Rules On The Equalization of Opportunities for person with disabilities (Resolusi PBB No. 48/96 tahun 1993)
  7. Salamanca Statement (1994)
  8. The four pillars of Education (Unesco, 1997)
  9. Asian Pasific decade for disabled (Biwako) 2002
  10. Deklarasi Bukit Tinggi (2005)
  11. The Convention on the Human Rights of Persons with Disabilities (Resolusi PBB 61/106) Tahun 2006
  • Landasan Yuridis Nasional
    • UUD 1945 (amandemen) pasal 31

              Ayat (1) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.

        Ayat (2) Setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

  • UU No. 20 tahun 2003 tentang SPN

pasal 3 :

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang beermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pasal 5 :

Ayat (1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Ayat (2) Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Ayat (4) Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus

Pasal 32 :

Ayat (1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan  bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan.

Pasal 51 :

Anak penyandnag cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dari aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa,

Pasal 52 :

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53 :

Ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan Cuma-Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dan keluarga kurang mampu, anak terlantar dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C8/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal pendidikan inklusi berbunyi : menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.
  • Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas

Pasal 10 :

Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak :

Ayat :

  • Mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
    • Mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
    • Mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan
    • Mendapat akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Jenis-Jenis Penyandang Disabilitas

  1. Tunanetra

Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan, dan dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yaitu buta total (totally blind) dan kemampuan melihat amat rendah (low vision). Disebut sebagai kategori buta jika seorang anak sama sekali tidak mampu menerima rangsangan cahaya dari luar dengan visus = 0. Pada kategori low vision anak masih mampu menerima rangsangan cahaya dari luar, tetapi ketajaman penglihatan kurang dari 6/21, atau anak hanya mampu membaca headline pada surat kabar.[3]

Definisi yang lain dikemukakan oleh Kaufman dan Hallahan.[4] Menurut mereka, tunanetra adalah individu yang memiliki penglihatan lemah atau akurasi penglihatan kurang dari 6/60 setelah dikoreksi atau tidak lagi memiliki penglihatan. Orang yang mengalami gangguan penglihatan dapat diketahui dengan kondisi sebagai berikut: (a) ketajaman penglihatannya kurang dari ketajaman yang dimiliki orang awas; (b) terjadi kekeruhan pada lensa mata atau terdapat cairan tertentu; (c) posisi mata sulit dikendalikan syaraf otak; dan (d) terjadi kerusakan susunan syaraf otak yang berhubungan dengan penglihatan. Kondisi di atas yang pada umumnya digunakan sebagai patokan seseorang termasuk ke dalam kategori tunanetra atau tidak, yaitu berdasarkan pada tingkat ketajaman penglihatannya. Untuk mengetahui hal ini dapat digunakan suatu tes yang dikenal sebagai tes “Snellen Card”.[5]

  • Tunarungu

Tunarungu adalah suatu keadaan kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai rangsangan, terutama melalui indera pendengarannya. Andreas Dwidjosumarto[6] mengemukakan bahwa seseorang yang tidak atau kurang mampu mendengar suara dikatakan tunarungu. Tunarungu dibedakan menjadi dua kategori: tuli (deaf) dan kurang dengar (low of hearing). Tuli adalah seseorang yang indera pendengarannya mengalami kerusakan dalam taraf berat sehingga pendengarannya tidak berfungsi. Sedangkan kurang dengar adalah seseorang yang indera pendengarannya mengalami kerusakan, tetapi masih dapat berfungsi untuk mendengar, baik dengan maupun tanpa menggunakan alat bantu dengar (hearing aids). Tingkat ketajaman pendengaran dapat diketahui dengan “tes audiometris”.

Baca Juga  Kudus yang Lebih Inkluisif

Dalam konteks pendidikan, tunarungu diklasifikasikan sebagai berikut: Pertama, gangguan pendengaran ringan, yaitu kehilangan kemampuan mendengar antara 35-54 dB. Pada tahap ini penderita hanya memerlukan latihan berbicara dan bantuan mendengar secara khusus. Kedua, gangguan pendengaran sedang, yaitu kehilangan kemampuan mendengar antara 55-69 dB. Pada tahap ini penderita kadang-kadang memerlukan penempatan sekolah secara khusus, karena penderita memerlukan latihan berbicara dan bantuan latihan berbahasa secara khusus setiap harinya. Ketiga, gangguan pendengaran berat, yaitu kehilangan kemampuan mendengar antara 70-89 dB. Pada tahap ini penderita memerlukan pelayanan sekolah khusus karena memerlukan latihan berbicara dan latihan berbahasa secara khusus. Keempat, gangguan pendengaran ekstrem/tuli, yaitu kehilangan kemampuan mendengar 90 dB ke atas dan penderita memerlukan pelayanan sekolah khusus karena memerlukan latihan berbicara dan latihan berbahasa secara khusus.

  • Tunadaksa

Tunadaksa adalah suatu keadaan rusak atau terganggu sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot, dan sendi dalam fungsinya yang normal. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, atau dapat juga disebabkan oleh pembawaan sejak lahir. Tunadaksa sering juga diartikan sebagai suatu kondisi yang menghambat kegiatan individu sebagai akibat kerusakan atau gangguan pada tulang dan otot, sehingga mengurangi kapasitas normal individu dalam mengikuti pendidikan dan untuk berdiri sendiri.

Selain penyandang tunadaksa, dikenal juga penyandang celebral palsy, yaitu suatu kondisi yang memengaruhi pengendalian sistem motorik sebagai akibat lesi dalam otak atau suatu penyakit neuromuskular yang disebabkan oleh gangguan perkembangan atau kerusakan sebagian dari otak yang berhubungan dengan pengendalian fungsi motorik. Perbedaan cerebral palsy (CP) dan tunadaksa terletak pada gerakan motorik. Penderita tunadaksa sama sekali tidak dapat menggerakkan bagian tubuhnya yang mengalami gangguan atau kerusakan, sedangkan CP masih dapat menggerakkan anggota tubuhnya yang terserang penyakit meskipun gerakannya terganggu karena terdapat kelainan pada tonus otot.

Tunadaksa diklasifikasikan paling tidak ke dalam enam macam. Pertama, kerusakan yang dibawa sejak lahir (keturunan), misalnya kaki seperti tongkat (club-foot), tangan seperti tongkat (club-hand). Kedua, kerusakan waktu kelahiran, seperti kerusakan pada syaraf lengan akibat tertekan atau tertarik waktu kelahiran (erb’s palsy). Ketiga, kerusakan karena infeksi, seperti menyerang sendi paha sehingga menjadi kaku (tuberkolosis tulang). Keempat, kerusakan traumatik, seperti anggota tubuh yang dibuang akibat kecelakaan (amputasi), kecelakaan akibat luka bakar, dan patah tulang. Kelima, tumor, seperti tumor tulang (oxostosis), kista atau kantang yang berisi cairan di dalam tulang (osteosis fibrosa cystica). Keenam, kondisi kerusakan lainnya, seperti telapak kaki yang rata, tidak berteluk (flalfeet), bagian belakang sumsum tulang belakang yang melengkung (kyphosis), bagian muka sumsum tulang belakang yang melengkung (lordosis), dll.[7]

  • Tunagrahita

                 Pengertian  Tunagrahita adalah kondisi anak yang kecerdasannya dibawah  rata-rata dan ditandai oleh keterbatasan intelegensi dan ketidakcakapan dalam interaksi sosial.  Tunagrahita adalah istilah sebutan yang digunakan untuk menyebut anak yang mempunyai kemampuan intelektual dibawah rata-rata. Dalam kepustakaan bahasa asing digunakan istilah-istilah mental retardation, mentally retarded, mental deficiency, mental defectif. Tunagrahita atau dikenal juga dengan istilah terbelakang mental karena keterbatasan kecerdasannya mengakibatkan dirinya sukar untuk mengikuti program pendidikan di sekolah biasa secara klasikal, oleh karena itu anak terbelakang mental membutuhkan layanan pendidikan secara khusus yaitu disesuaikan dengan kemampuan penderita tersebut.

                 Menurut Kauffman dan Hallahan (1986), untuk memahami anak tunagrahita sebaiknya menelaah definisi yang dikembangkan oleh AAMD (American Association of Mental Deficiency) sebagai berikut : “Keterbelakangan mental menunjukkan fungsi intelektual di bawah rata-rata secara jelas dengan disertai ketidakmampuan dan penyesuaian perilaku dan terjadi pada masa perkembangan.” Pengelompokan Tunagrahita pada umumnya didasarkan pada taraf intelegensinya, yang terdiri dari : keterbelakangan mental ringan, sedang dan berat. Kemampuan intelegensi anak tunagrahita kebanyakan diukur dengan tes Stanford Binet dan Weschler (WISC). Berikut ini klasifikasi pengelompokan tunagrahita :

  1. Tunagrahita ringan atau disebut juga moron atau debil adalah memiliki IQ antara 68-52 menurut Binet 69-55 menurut skala Weschler. kelompok  ini masih dapat belajar membaca, menulis dan berhitung sederhana (mampu didik). Karena tunagrahita ringan dapat dididik menjadi tenaga kerja.
    1. Tunagrahita Sedang disebut juga imbesil. Kelompok ini memiliki IQ 51-36 pada skala Binet 54-40 menurut skala Weschler (WISC). Tunagrahita sedang sangat sulit bahkan tidak dapat belajar secara akademik seperti belajar menulis, membaca dan berhitung walaupn mereka masih dapat menulis secara sosial, misal ; menulis namanya, alamat rumahnya dan lain-lain. Tunagrahita tingkat sedang termasuk kategori mampu latih karena tingkat ini masih bisa di latih menyapu, membersihkan perabotan rumah tangga. Dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan pengawasan terus menerus.
    1. Tunagrahita Berat sering juga disebut “idiot”. Kelompok ini dibedakan menjadi tunagrahita berat dan sangat berat. Tunagrahita berat (severe) memiliki IQ antara 32-20 menurut skala Binett dan 39-25 menurut skala Weschler. Tunagrahita sangat berat (profound) memiliki IQ dibawah 19 menurut skala Binet dan dibawah 24 menurut skala Weschler. Kemampuan mental atau MA maksimal yang dapat dicapai kurang dari tiga tahun.
  2. Autisme

                 Definisi Autisme Secara terminologi berasal dari kata “Autos” yang berarti segala sesuatu yang mengarah pada diri sendiri. Autisme adalah suatu kondisi mengenai seseorang sejak lahir ataupun saat masa balita, yang membuat dirinya tidak dapat membentuk hubungan sosial atau komunikasi yang normal. Akibatnya anak tersebut terisolasi dari manusia lain dan masuk dalam dunia repetitif, aktivitas dan minat yang obsesif (Baron-Cohen, 1993).[8] Pengertian Autis menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2003:77) adalah gangguan perkembangan pada anak yang berakibat tidak dapat berkomunikasi dan tidak dapat mengekspresikan perasaan dan keinginannya sehingga prilaku hubungan dengan orang lain terganggu. Menurut Peeters (2004:14) autisme merupakan suatu gangguan perkembangan, gangguan pemahaman atau pervasif dan bukan suatu bentuk penyakit mental.  Autisme hanya mengalami gangguan perkembangan, kemampuan berbahasa bisa diterapkan dan dilatih. Dalam hal ini orang tua menjadi pemegang kunci pertama pengenalan dini agar tidak terjadi kesalahan penanganan yang dapat memperparah kondisi dan perkembangan jiwanya (Hadriami 2002:151-152).[9]

  • Hiperaktif

                 Pengertian Hiperaktif menurut Dr. Seto Mulyadi  : Hiperaktif menunjukkan adanya suatu pola prilaku yang menetap pada seorang anak. Perilaku ini ditandai dengan sikap tidak mau diam, tidak bisa berkonsentrasi dan bertindak sekehendak hatinya atau impulsif.[10] Sedangkan menurut Sani Budiantini Hermawan, Psi Hiperaktif ditinjau secara psikologi adalah gangguan tingkah laku yang tidak normal, disebabkan disfungsi neurologis dengan gejala utama tidak mampu memusatkan perhatian.[11]

Baca Juga  Kudus yang Lebih Inkluisif

Diskursus Model Kebijakan Disabilitas

Disabilitas (disability) adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.[12]. Hal ini bertujuan untuk memperhalus kata sebutan dan mengangkat harkat serta martabat penyandang disabilitas, karena makna dari istilah sebutan tersebut berpengaruh terhadap asumsi, cara pandang, dan pola pikir seseorang terhadap penyandang disabilitas. Oleh karena itu, jika diklasifikasikan, pergeseran istilah-istilah penyebutan dan pendekatan disabilitas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Pergeseran Istilah Sebutan

 Paradigma LamaParadigma Baru
Istilah sebutan yang digunakanPenyandang cacatDi fabel, Penyandang    Ketunaan, Anak Berkebutuhan Khusus, Penyandang Disabilitas
Model PendekatanMedical model, Tradisional model, Individual ModelSocial model
Sifat pendekatanCharity (belas kasihan)Hak Asasi (Human-Rights-Approach)

Pergeseran istilah sebutan, model pendekatan, dan sifat pendekatan terhadap disabilitas seperti terlihat pada tabel di atas, telah menggambarkan pergeseran posisi dan perkembangan peran penyandang disabilitas.  Menurut Brown S, pada paradigma lama penyandang disabilitas dilihat sebagai obyek, selalu diintervensi, menjadi pasien, penerima bantuan, dan sebagai subyek penelitian. Sedangkan pada paradigma baru penyandang disabilitas dilihat sebagai pemakai/pelanggan, rekan yang terberdayakan (empowered peer), menjadi partisipan riset, dan pemegang kebijakan.”[13]

Pola Penanganan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

Ada tiga (3) pola dalam menangani pendidikan bagi penyandang disabilitas yang selama ini dilakukan oleh lembaga pendidikan di Indonesia.

  1. Sekolah Luar Biasa (Segregasi)

Sekolah luar biasa (special school) adalah pendidikan yang menyediakan desain/setting khusus, seperti kelas khusus, sekolah khusus, dan sekolah atau lembaga khusus dengan model diasramakan. Sekolah ini sering kali hanya ditujukan bagi tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa. Pendidikan semacam ini tidak selalu memenuhi kebutuhan pendididkan anak karena salah satu kelemahannya adalah pendidikan setting segregasinya, yaitu isolasi dan hilangnya kesempatan berbagi dengan teman sebaya dan belajar satu sama lain tentang perilaku dan keterampilan yang relevan.[14]

Tujuan pendidikan luar biasa secara khusus bertujuan: pertama, agar anak berkelainan memahami kelainan yang dideritanya dan kemudian menerimanya sebagai suatu keadaan yang harus dihadapi. Kedua, agar anak berkelainan menyadari bahwa anak penyandang disabilitas merupakan anggota masyarakat, warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara yang lain. Ketiga, agar anak berkelainan berdasarkan kemampuan yang ada padanya sesuai dengan hak dan kewajibannya berusaha dan berjuang menutup dan mengisi kekurangan yang ada padanya agar menjadi warga negara yang mandiri, tidak bergantung pada bantuan dan pertologan orang lain dan pemerintah. Keempat, agar anak berkelainan memiliki pengetahuan dan keterampilan (sesuai dengan kelainannya) sehingga dapat mencari nafkah dengan pengetahuan dan keterampilannya. Kelima, agar anak berkelainan pada akhirnya dapat bergaul dengan masyarakat tanpa perasaan rendah diri dan agar dapat dapat menghargai keagungan Tuhan Yang Maha Esa.[15]

  • Pendidikan Integrasi

Pendidikan integrasi adalah integrasi siswa penyandang disabilitas ke dalam taman sekolah reguler dan telah dilakukan selama betahun-tahun dan dengan cara yang bebeda-beda. Anak penyandang disabilitas yang mengikuti kelas atau sekolah khusus (SLB) dipindahkan ke sekolah reguler ketika anak penyandang disabilitas dianggap siap untuk mengikuti suatu kelas di sekolah reguler. Anak penyandang disabilitas sering ditempatkan dalam suatu kelas berdasarkan tingkat keberfungsiannya dan pengetahuannya, bukan menurut usianya.

Adapun macam-macam model integrasi adalah, pertama, integrasi dalam acara kebudayaan tertentu. Kedua, integrasi fisik di mana siswa penyandang disabilitas hanya terlihat. Misalnya, siswa penyandang disabilitas ditempatkan di kelas reguler bersama-sama dengan siswa non-disabilitas tanpa perhatian ekstra terhadap kebutuhan akademis dan sosialnya. Ketiga, partisipasi yang sistematis atau sporadis bagi siswa penyandang disabilitas tertentu atau untuk pelajaran tertentu di kelas reguler tertentu, misalnya, dalam kegiatan musik, keterampilan, dan olah raga. Keempat, partisipasi reguler di kelas reguler untuk mata pelajaran tertentu. Kelima, pada prinsipnya, partisipasi penuh dalam kelas reguler, tetapi harus meninggalkan kelas untuk mendapatkan pelatihan khusus di kelas khusus sehingga ketinggalan sebagian kegiatan kelas. Keenam, kadang-kadang siswa penyandang disabilitas melakukan kegiatan tersebut sebagai pengganti ekstrakurikuler, akibatnya anak penyandang disabilitas kehilangan kesempatan untuk aktivitas pilihan atau interaksi sosial.[16]

Dari keenam model di atas, prinsip utamanya adalah bahwa anak penyandang disabilitas harus menyesuaikan diri dengan ketentuan sistem dan aktivitas kelas reguler. Dalam keadaan demikian, anak sering dianggap spesial dan kadang-kadang aneh, di samping itu anak–anak yang berkebutuhan khusus sering dianggap dan merasa sebagai “tamu” di kelas reguler. Mereka akan merasa sekadar diberi izin untuk berada di dalam kelas tanpa hak penuh sebagai bagian dari kelas reguler.[17]

  • Pendidikan Inklusif

Pola pendidikan inklusif mempunyai pengertian yang beragam. Stainback mengemukakan bahwa sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama.[18] Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Lebih dari itu, sekolah inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi. Staub dan Peck mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak yang menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apa pun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.[19]

Sementara itu, Sapon-Shevin menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas reguler sama seperti teman seusianya.[20] Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam hal sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya. Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama dengan anak yang lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki.[21] Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.

Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Dengan demikian, inklusi adalah sebuah filosofi pendidikan dan sosial. Dalam inklusi, semua orang adalah bagian yang berharga dalam kebersamaan, apa pun perbedaan mereka. Dalam pendidikan ini berarti semua anak, terlepas dari kemampuan maupun ketidakmampuan mereka, latar belakang sosial-ekonomi, suku, budaya atau bahasa, agama atau jenis kelamin, menyatu dalam sekolah komunitas yang sama. Pendidikan inklusif berkenaan dengan aktivitas memberikan respons yang sesuai pada adanya perbedaan dari kebutuhan belajar yang baik. Ia merupakan pendekatan yang memperhatikan bagaimana mentransformasikan sistem pendidikan sehingga mampu merespons keragaman siswa dan memungkinkan guru dan siswa merasa nyaman dengan keragaman dan melihatnya lebih sebagai suatu tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar daripada sebagai problem.

Baca Juga  Kudus yang Lebih Inkluisif

Lebih lanjut, inklusi adalah cara berpikir dan bertindak yang memungkinkan setiap individu merasa diterima dan dihargai. Prinsip inklusi mendorong setiap unsur yang terlibat dalam proses pembelajaran, mengusahakan lingkungan belajar di mana semua siswa dapat belajar secara efektif dan bersama-sama. Dengan demikian, tidak ada siswa yang akan ditolak atau dikeluarkan dari sekolah karena alasan tidak bisa memenuhi standar akademis yang ditetapkan. Meskipun, pada sisi yang lain beberapa orang tua merasa khawatir kalau anak-anak mereka yang memiliki kecacatan akan menjadi bahan ledekan atau digoda oleh lingkungan sekitarnya.[22]

Pendidikan inklusif pada dasarnya memiliki dua model. Pertama, model inklusi penuh (full inclusion). Model ini menyertakan peserta didik berkebutuhan khusus untuk menerima pembelajaran individual dalam kelas reguler. Kedua, model inklusi parsial (partial inclusion). Model ini mengikutsertakan peserta didik berkebutuhan khusus dalam sebagian pembelajaran yang berlangsung di kelas reguler dan sebagian lagi dalam kelas-kelas full out dengan bantuan guru pendamping khusus.[23] Sementara filosofi dan prinsip-prinsip pendidikan inklusi ada empat, yaitu pertama, inklusi adalah isu hak asasi dan kesetaraan (equality), bukan semata-mata isu pendidikan khusus. Kedua, inklusi adalah menghargai bahkan merayakan perbedaan (celebrating the differences) siswa dalam keragaman identitas dan kebutuhan belajar mereka. Ketiga, inklusi bertujuan bukan untuk mengarusutamakan peserta didik ke dalam sistem yang tidak diubah. Sebaliknya, inklusi bertujuan mengubah sistem agar bisa memenuhi kebutuhan semua peserta didik. Keempat, inklusi harus berbasis masyarakat. Artinya, sebuah institusi pendidikan yang inklusif merefleksikan bagaimana komunitas di sekitarnya. Dengan kata lain, sebuah sistem yang inklusif bisa terwujud hanya melalui terbentuknya masyarakat yang inklusif dan demokratis.[24]

Penutup

Pemikiran di atas menunjukkan bahwa kebijakan suatu institusi pendidikan tidak bisa dipisahkan dari visi dan misinya. Kebijakan merupakan derivasi dari visi dan misi dalam rangka mencapai tujuan organisasi pendidikan. Visi dan misi suatu institusi pendidikan tentunya  harus mengacu pada undang-undang  pendidikan nasional dan UU tentang penyandang disabilitas sehingga kebijakanya melahirkan pendidikan yang aksesibel bagi semua. Harapan kami kebijakan-kebijakan  pemerintah Kudus terutama pendidikan tentunya juga harus mengakomodir Undang-undang No. 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas sebagai wujud tanggung jawab hukum dan sekaligus wujud komitmen menjalankan ajaran Islam rahmatan lil’alamin.

DAFTAR PUSTAKA

Berit Johnson et.al (ed) Education Special Needs Education And Introduction, terjm. alih bahasa Susi SR, PPS Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung: 2004

Brown S., “Methodological Paradigms that Shape Disability Research”, dalam Alberch, G, Burry, M dan Seelman, K., Handbook of Disability Studies, (London: Sage), dalam Ro’fah, M.A., PhD., dkk., Membangun Kampus Inklusif, (Yogyakarta: PSLD UIN Sunan Kalijaga, 2010),

Bin Hasyim, Definisi Autisme, disunting tanggal 30 Januari 2018 dari www.rujito.fisioterapi.co

DEPDIKNAS, Direktorat PSLB Ditjen Mandikdasmen, makalah: Apa dan mengapa pendidikan inklusif.

Departemen Pendidikan Nasional, Modul Training of Trainers Pendidikan Inklusi, (Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 2010)

Edi Purwanta, ”Revitalisasi Program Studi PLB dalam Menghadapi Program Inklusif,” Makalah, diunduh dari http://Staf.UNY.ac.id/sites/default/files/131411084/Revitalisasi%20 PLB%20menghadapi%20inklusi.pdf

George S. Morrison, Early Childhood Education Today, (New Jersey: Pearson Education Inc., 2009), http://groups.yahoo.com/group/ ditplb/message/130,

John O’Neil, “Can Inclusion Work? A Conversation with Jim Kauffman and Mara Sapon Shevin,” dalam buku Educational Leadhership the Inclusive School (1994), http//edukasi.kompasiana.com/2010/11/12/ Sekolah-Inklusi-318599.html

Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ro’fah, dkk., Inklusi pada Pendidikan Tinggi,

S. A Bratanata (ed.), Pengertian-Pengertian Dasar Dalam PLB

Sekolah Bintang Bangsaku, ”Prinsip-prinsip Pembelajaran di Sekolah Inklusi-Tunalaras,” Diunduh dari http://bintangbangsaku.com/artikel/prinsip-prinsip-pembelajaran-di-sekolah-inklusi-tuna-laras

Sutarsih, Bahasa dan Autisme:Kekuatan Bahasa Menembus Kesenyapan

Seto Mulyadi, Dr,  Mengatasi Problem Anak Sehari-hari

Satmoko Budi Santoso, Sekolah Alternatif, Mengapa Tidak?, (Yogyakarta: Diva Press, 2010)


[1]Anak berkebutuhan khusus atau juga disebut ABK adalah anak yang mempunyaai kondisi kelainan secara fisik (tunanetra, tunadaksa, tuna eungu wicara) dan klainan secara mental (Tunagrahita, slow learning) yang membutuhkan pelayanan khusus dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.

[2] DEPDIKNAS, Direktorat PSLB Ditjen Mandikdasmen, makalah: Apa dan mengapa pendidikan inklusif. Hal 7, 2004

[3]T. Sutjihati Somantri, Psikologi Anak Luar Biasa, (Jakarta: Refika Aditama, 2006), hlm. 65-66.

[4]Satmoko Budi Santoso, Sekolah Alternatif, Mengapa Tidak?, (Yogyakarta: Diva Press, 2010), hlm. 28.

[5]Somantri, Psikologi Anak Luar Biasa, hlm.65-66.

[6]Dikutip dari ibid., hlm, 9

[7]Ibid., hlm. 121-125.

[8] Bin Hasyim, Definisi Autisme, disunting tanggal 30 Januari 2018 dari www.rujito.fisioterapi.co

[9] Sutarsih, Bahasa dan Autisme:Kekuatan Bahasa Menembus Kesenyapan, di sunting tanggal : 29 Januari 2011.              

[10] Dr. Seto Mulyadi, Mengatasi Problem Anak Sehari-hari

[11] Ibid

[12] Kemensekneg RI, Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 107, Lampiran UU RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention on the Right of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) Pasal 1, hlm. 3.

[13] Brown S., “Methodological Paradigms that Shape Disability Research”, dalam Alberch, G, Burry, M dan Seelman, K., Handbook of Disability Studies, (London: Sage), dalam Ro’fah, M.A., PhD., dkk., Membangun Kampus Inklusif, (Yogyakarta: PSLD UIN Sunan Kalijaga, 2010), hlm. 15.

[14]Berit Johnson, dkk. (ed.), Education Special Needs Education and Introduction, terj. Susi SR, (Bandung: PPS UPI, 2004), hlm. 42-43.

[15]S. A. Bratanata, Pengertian-Pengertian Dasar dalam PLB, hlm.16-17

[16]Johnson, dkk. (ed), Education Special Needs Education, hlm. 46-47

[17]Ibid., hlm. 46-47.

[18]Dikutip dari http//edukasi.kompasiana.com/2010/11/12/ Sekolah-Inklusi-318599.html diunduh pada tanggal 26 Januari 2018.

[19]Edi Purwanta, ”Revitalisasi Program Studi PLB dalam Menghadapi Program Inklusif,” Makalah, diunduh dari http://Staf.UNY.ac.id/sites/default/files/131411084/Revitalisasi%20 PLB%20menghadapi%20inklusi.pdf tanggal 25 Januari 2018.

[20]John O’Neil, “Can Inclusion Work? A Conversation with Jim Kauffman and Mara Sapon Shevin,” dalam buku Educational Leadhership the Inclusive School (1994), hlm. 7-11.

[21]Sekolah Bintang Bangsaku, ”Prinsip-prinsip Pembelajaran di Sekolah Inklusi-Tunalaras,” Diunduh dari http://bintangbangsaku.com/artikel/prinsip-prinsip-pembelajaran-di-sekolah-inklusi-tuna-laras tanggal 25 Januari 2018.

[22]Departemen Pendidikan Nasional, Modul Training of Trainers Pendidikan Inklusi, (Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 2010), hlm. 3-5.

[23]Lihat George S. Morrison, Early Childhood Education Today, (New Jersey: Pearson Education Inc., 2009), hlm. 462. Ada yang menyatakan bahwa dalam inklusi tidak terdapat adanya model. Yang perlu ditekankan dalam inklusi adalah filosofi dan semangat yang dimiliki. Dengan demikian, penerapan pendidikan inklusif di masing-masing negara akan berbeda-beda. Lihat misalnya dalam milis (mailing list) Direktorat Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan Nasional. Julia Maria van Tiel, salah seorang anggota milis tersebut, mengemukakan beberapa contoh pelaksanaan pendidikan inklusif di beberapa negara. Untuk lebih jelasnya, lihat tulisan Julia Maria Van Tiel, “Pembenahan Pendidikan Inklusif”, dalam http://groups.yahoo.com/group/ ditplb/message/130, 26 Januari 2018.

[24]Ro’fah, dkk., Inklusi pada Pendidikan Tinggi, hlm. 13-14.

Penulis : Akhmad Soleh

Dosen  Universitas Almaata Yogyakarta, kelahiran Hadipolo, Jekulo, Kudus. Doktor pertama tunanetra dari UIN Sunan Kalijaga

HP.08121579596 akhmadsoleh0@gmail.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed