Istilah tersebut awal mula kita dapatkan dari hasil riset di lereng Merapi pasca Erupsi tahun 2000 silam, lalu kita diskusikan bersama Cak Nun di lingkar Maiyah pasca kami mendirikan majlis ilmu NM (Nahdlatul Muhamadiyyin) setahun pasca Erupsi Merapi.
Istilah tersebut bermula dari cletukan ngobrol dengan Pak Hardi, warga lereng merapi, tetangga mbah Marijan yang kini jadi penjaga Merapi pengganti mbah Marijan. Dari bergaul di pusaran hidup orang Jawa tersebut, kami, saya khususnya tak terlalu mempercayai lembaga Reseach/ Penelitian Akademis untuk mendapat & menguak suatu problem maupun kebutuhan masyatakat. Dimana untuk kepentingan tersebut yang tepat adalah bergaul integeted di tengah pusaran kehidupan masyarakat guna menyerap keadaan faktual mereka.
Penolakan efektifitas Lembaga Riset Akademis tsb sebenarnya sdh pernah saya dapatkan ketika sekolah di Kuperdanya Gus Dur, dan ternyata Salah Satu goel konsepnya yang terkenal di Kuperda dengan The Big Tree dibuktikan oleh komunitas Lereng Merapi melalui pak Hardi.
Istilah hasil intergreed dengan pak Hardi tersebut kemudian didesiminasikan/ dipopulerkan oleh Cak Nun dalam ngaji Bareng Maiyah, di banyak tempat dengan ditambahi diksi kt Barate diruwat. Awal kuliah dari lereng Merapi, teks asli dari pak Hardi, orang Jawa totok yg gak pernah Sekolah cuman berbunyi : ARABE DIGARAP JOWONE DIGOWO yang setelah saya sandingkan dengan teks-teks Islam qur’an maupun Sunnah parallel dan relevan tidak bertentangan dengan ruh spirit ajaran Islam.
Intinya, jargon yang terlanjur popular itu kemudian menarik dan diriset oleh seorang Mahasiswa S3 IAIN Yogyakarta untuk jadi disertasi dan beberapa orang juga datang ke rumah wawancara ke saya (sebagai Ketua NM) dari unsur NU dan ke Mustofa W. Hasyim Ketua unsur Muhamadiyah.
Kalau tema itu ditulis lengkap, bisa mblejeti banyak kelompok Islam yang merasa paling Islam. karena dari substansi maupun prosedural, istilah tersebut bisa membuka borok kaum muslim sekaligus membukakan mata mereka, minimal mengingatkan kaum Muslimin tentang Samahahnya Islam, kejembaran ajaranya dan ramah rahimnya Islam yang dibuktikan oleh pak Hardi sebagai orang Jawa yang mengakui akar tunjang Islam, dan menuntut masuk berada dibawah Kemah Besar Islam tanpa harus akar-akar serabut budaya jawanya yang sudah terlanjur menjalar kemana-mana diganggu. Sementara nilai Islam versi Arab tak perlu mendikti Norma atau nilai yang sudah terlanjur mendarah daging bagi orang Jawa dipaksa mlungsungi jadi ornamental Islam watak Arab. Sejulur dg itu, Bangsa Barat yang biasa hidup skuler bahkan hidup atheistic /ta’ thiliyah, tidak ada gunanya menghujat ajaran Islam yg riel harus diakui Islam pertama turun di Tanah Arab dengan bahasa Arab.
Dengan kata lain, masing-masing bangsa kelompok, gatoloco, sontoloyo, Aliran maupun serta sekte apapun harus mau saling belajar tenggang rasa, secara jujur dan terbuka mempelajari dan mentadabburi Islam dan membuktikan rahmat-Nya ajaran Islam bagi kemaslahan hidup masing-masing sekaligus istilah diatas mengingatkan kembali siapapun, khususnya kaum muslim untuk (agar tidak salah dan bengkok otaknya) dan secara serius mempelajari dan memahami Islam. agar nilai Islam sebagai agama tidak Mandeg dalam kerongkongan manusia, tak memberi pencerahan Tauhid (teologi), Fiqh maupun hidup Tasaufnya.
Kalau versi Imam Syafii untuk paham dan bisa menikmati Islam, seseorang harus lebih dulu paham Bayan Ilahi (Al Quran) sebagai sumber utama Islam; Bayan Nabawi (Hadits) dan Bayan Aqly (Ijtihad Pikir/ Jama’iy Fardi). Dan celakanya, masing2 bayan ini memiliki karakteristik tingkatan masing-masing dan watak berbeda-beda yaung tidak semua orang apalagi orang Jawa atau Barat yang tidak paham bahasa Arab memiliki kemampuan dan daya penyerapan pemahaman bayan-bayan itu. Sekurang-kurangnya, untuk paham dan bisa menghayati keindahan dan menikmati profetik nilai Islam, seseorang hendaknya memahami ayat yg elementari yang dengan garang sering dikutip para Muballigh tanpa paham kontekstuali ayat, yakni ayat 3 surat Al Maidah tentang kesempurnaan dan lengkapnya ajaran agama Islam. Dengan catatan kontekstualisasi membaca ayat ini perlu dibarengi dengan pengertian bahwa yang tersedia bagi umat islam berkenaan dengan agamanya adalah tinggal mengamalkan apa yang jadi ketentuan agamanya, tak perlu diskusi, halaqoh atau sarasehan.
Sebagai proses pencarian, diskusi hanya relevan untuk persoalan yang belum final, masih bisa ditawar-tawar. Sementara yang ditegaskan dalam ayat maidah diatas, segala sesuatu yg terkait dengan agama sudah disempurnakan adanya. untuk apa Orang Jawa hendak ikutan menggarap olah pikir atas Islam, atau orang Barat secara intelektual hendak medistorsi spirit Islam?
Pertama, yang perlu digarisbawahi bahwa Islam sebagai Din atau agama, memang sudah sempurna (Kamil). Selain dinyatakan oleh surat Al Maidah itu, dalam surat lain An Nahl ayat 89 juga disebutkan Allah telah menurunkan al Quran untuk menjelaskan segala urusan dalam semesta. Untuk apa lagi mendiskusikan mencari keterangan, perlu menguak pesannya yang berbahasa Arab dan memasukkan filosofi dan spiritualitas anutan Orang Jawa melalui diskusi soal agama? Bukankah ijtihad yang dilakukan para Ulama salafusalih bahkan sejak Zaman sahabat Nabi SAW adalah bentuk pencarian paling serius dan paripurna? Mengapa pula orang Jawa mau ikut melakukan ijtihat atau orang Barat hendak mereduksi nilai islam. Apakah mereka hendak menuduh para Ulama masa lalu yang berijtihad sebagi orang-orang yang tidak percaya akan kesempurnaan Islam?
Memang, sesuai dinamika yang berkembang, Ada fakta bahwa satu pihak para Ulama tersebut berijtihad dan dipihak lain ada yang berkata Al Quran sudah sempurna, bisa muncul pertanyaan haruskah Salah satu diingkari. Islam sempurna, Satu sisi ada yg berijtihad?
Nampaknya untuk menengahi, pertentangan dokotomis orang Jawa yg hendak menggarap keagaman kejawaanya, sedangkan orang Barat yang hendak mereduksi keagamaan islamnya, Ada dua Hal yg perlu di analis. Pertama, kesempurnaan ajaran Al Quran sebagai sumber utama Islam sebagaimana ditegaskan dalam ayat diatas, bukanlah pada tataran teknis yang detil sifatnya, dan juziyah, melainkan pada tataran prinsipal dan fundamental. Kedua, ajaran fundamental yang dimaksud Al-Quran selaku kitab suci agama Islam, adalah ajaran spiritualitas dan moral, ajaran tentang mana yang baik, mana yang buruk untuk semua manusia yang berakal budi tanpa membedakan manusia Arab, Jawa, Barat maupun manusia Gatoloco di belahan bumi sisi manapun.
Sebagai acuan moral, atau etik yang bersifat dasariyah, Al Quran sepenuhnya sempurna, tak kurang sepermilyart pun nilai kesempurnaan-nya. Persoalan apapun, yang muncul dalam kehidupan (problem atau kebutuhan) manusia, yang dinamis dan terus berubah bisa dicarikan jawabannya (secara moral) dengan merujuk pada ajaran-ajaran Al Quran yang principal dan fundamental tadi.
Jadi…., tidak bijak dan sekali-kali tak bisa dibayangkan bahwa kesempurnaan wahyu Allah SWT itu IA tunjuk hidung-NYA dan buktikan dalam kesempurnaan maupun kemampuan-NYA menjawab semua persoalan detil bersifat Juziyah (partikular) apalagi yang bersifat teknis operational dengan membayangkan DIA seperti tukang kayu atau tukang batu yang terampil menata bata dalam merehap rumah roboh. Disamping itu, penjelasan moral atau etik yang ada dalam Al Quran tidak selalu bersifat terapan pada setiap kasus etik yang terjadi dalam kehidupan manusia, mengingat Al Quran sendiri bukan slop kamus atau bentangan ensiklopedia. Sehingga untuk menangkap pesan dan petunjuk Al Quran atas persoalan-persoalan etik yang terjadi dalam kehidupan nyata, terlebih dulu harus mengenali prinsip-prinsip universal yang dicanangkan-Nya. Kreatifitas menyambungkan prinsip ajaran bersifat Universal pada kasus-kasus partikular Juziyah itulah yang disebut “Ijtihad” yang haris dipikul oleh ketajaman nalar dan kejujuran hati manusia sebagai Hamba cecunguk-Nya. Dan hasil ijtihad sebagai proses intelektual untuk menurunkan ketentuan universal pada ketentuan partikular sekaligus kerangka teknis operasional dan tahapan-tahapannya, itulah yang disebut Fiqh.
Yang sering luput dari pengamatan para duta Islam apalagi para Muballigh yang keplek-klepek, adalah bahwa baik dalam Al Quran (Bayan Ilahi) maupun dalam Sunnah (bayan Nabawy), dua Jenis keputusan atau ajaran yang universal dan partikular ada di Sana. Tahu perbedaan ini penting, supaya tidak terjebak dan kejebur glepotan “memutlak-kan” semua ketentuan yang ada di Sana. Ajaran yg bersifat Universal dan menembus mengatasi ruang dan waktu, itulah yang disebut Al Quran dg istilah “Muhkamah” atau istilah usul Fiqh dalam kitab Jam’ul Jawami’ disebut “Qoth’iy” sementara yang bersifat Juziyah, partikular dan tekhnis operational yang karenanya, terkait ruang dan waktu, disebut “Mutasyabihat” atau “zhonniy”.
Konsep Qothiy atau Muhkamah adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks Bahasa yang tegas, sedang Zonniy adalah ajaran yang dikemukakan dengan teks Bahasa yang tidak tegas, tapi bisa dengan plintat plintut, doyong seprti undur-undur, yang ambigu, yang bisa berarti lebih dari satu pesan. Skesta gambar Besar konsep seperti inilah yang jika tidak dipahami, membuat pemahaman keagamaan kita terlalu harfiyah, tekstual yang memicu Fiqh melahirkan konsep bodol kehilangan watak dinamisnya. Sebagai ilustrasi, ajaran qothiy yang bersifat principal vundamental dan absolut, atau ajaran ttg kebebasan dan tanggung jawab Individu, kesetaraan manusia (tanpa membedakan Jawa, Arab maupun Barat) di hadapan Allah SWT, ajaran tentang keadilan, persamaan di depan hukum, tidak korupsi dan tidak berbuat Curang, berbuat Ma’ruf antar sesama manusia dll dst, semua ajaran ini bersifat prinsipil, dan fundamental, dan kebenaran serta keabsahanya pun Tak perlu membedakan bernada etnisitas. Dan memedomani keabsahan dan kebenarnya tdk memerlukan argumen di luar dirinya. Nilai-nilainya membenarkan dan mengabsahkan dirinya sendiri. Seperti menepati janji atau berbuat adil misalnya, secara moral semua manusia tanpa nyunyuk Jawa nya, jubah Arabnya maupun telanjang Baratnya serta Sontrotnya, semua terikat kepadanya bukan karena pertimbangan apapun, karena Arabic score, Japanese Score, Holland Score. Melainkan karena pada dasarnya, akal budi semua manusia (kecuali yg struk) kunyuknya ditakdirkan menjunjung tinggi dan mencintai keadilan dan kejujuran sebagai pedoman prinsip hidupnya.
Adapun ajaran Zonny atau Mutasysbihat, secara tekstual berarti persangkaan atau hypothesis, kebalikan dari Muhkamat atau Qothiy (katagoris). Yakni ajaran atau petunjuk agama dalam Al Quran maupun hadits yg bersifat Jabaran (implementif) dari prinsip-prinsip Muhkamat atau Qothiy yang universal tersebut. Ajaran zonny ini tidak mengandung kebenaran atau kebaikan pada dirinya, tidak self- evident dalam makna filosofinya. Karena itu, berbeda dengan Qothiy, ajaran Zhonny terikat ruang waktu, berkontekstualisasi dengan situasi dan kondisi.
Dengan demikian jelas, bahwa ajaran Qothiy dalam Islam itu berlaku untuk semua tanpa membeda-bedakan berdasar entinisitas dan berlaku Melintasi waktu dan tempat. Dengan kata lain, bahwa yang qothiy sebagai contoh diperintahnya berbuat baik, haramnya korupsi, ajaran yang demikian ini berlaku pada Zaman kapanpun dan tempat manapun dan bagi masyarakat apapun. Orang Jawa,baik muslim non muslim, misalnya,, mereka telah secara turun temurun mengenal MO Limo, sebagai Hal yang harus dihindari, karena masuk arti pelanggaran moral. Madon, main perempuan, Main, Judi, Madad, minum minimal keras memabukkan, Maling, mencuri, dan Mateni, membunuh.
Dalam hubunganya dengan mencuri, hukum potong tangan hanya merupakan upaya praksis yang diduga efektif membuat jera bagi pelaku dan sekaligus sock terapi untuk orang lain berpikir 100 Kali untuk berbuat kejahatan serupa sehingga ajaran bersifat teknis, hukum potong tangan tentu saja bersifat dzonniy, hipotesis. Tak semua kalangan sepakat perihal kelaikan dan efektifitas hukum potong tangan sebagai cara mencegah pencurian, seperti sepakatnya semua orang atas jahat dan buruknya tindak pencurian. bahkan dalam realitas, dalam pemikiran Fiqh islam sendiri nyatanya tidak semua pencuri dalam keadaan apapun, harus dihukum dengan potong tangan.
Demikianlah cara memahami hukum Islam yg bisa dipertanggung jawabkan. Cara dinamis dan terstruktur, terukur dengan mengacu pada prinsip-prinsip fundamental ajaran, Baru kemudian turun pada tataran ajaran bersifat jabaran dan tekhnis operational. Metode pendekatan seperti ini secara konsisten kita bisa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ajaran agama yang universal dan mengatasi ruang dan waktu, tanpa tarpasung pada kebekuan hal-hal bersifat teknis, instrumental dan kondisional. Orang Arab yang berislam, wong Jowo yg membaca Islam dan orang Barat yang hendak liar meteduksi Islam parlu memahami konsep yang ringkas tertulis di atas. Tak boleh jalan tanpa panduan.









Comment