Apa yang sedang terjadi dengan Kudus atau lebih tepatnya Kabupaten Kudus pada saat ini di tengah dahsyatnya gempuran arus globalisasi? Akankah Kudus tetap masih mampu menunjukkan sosoknya sebagai daerah yang kaya akan khasanah budaya dan tradisi religi? Atau, khasanah-khasanah budaya dan tradisi yang ada di wilayah itu pada saat ini justru tenggelam karena mengalami perkembangan radikal sedemikian rupa sejalan dengan tuntutan perubahan zaman?
Setidaknya ada dua alasan penting mengapa penulis mengedepankan beberapa pertanyaan di awal tulisan. Pertama, globalisasi dengan segala teknologi baru serta modern-nya terutama di bidang teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak cukup serius dan mendasar terhadap berbagai aspek serta lini kehidupan masyarakat, tanpa kecuali kehidupan masyarakat di Kabupaten Kudus. Kedua, Kabupaten Kudus sebagai kawasan wilayah yang kaya akan khasanah budaya dan tradisi religi yang khas, tidak bisa tidak, akan terkena imbas dari globalisasi tersebut.
Sekilas Tentang Dampak Globalisasi dan Keberadaan Kabupaten Kudus
Menurut H.A.R Tilaar (2005), era globalisasi ibaratnya seperti desa dunia (global village). Antara kawasan wilayah yang satu dengan kawasan wilayah yang lain di seluruh dunia tanpa dinding pembatas. Keadaan yang demikian menyebabkan terjadinya pergaulan sejagat. Arus budaya, ekonomi (modal), informasi, dan juga manusia berbaur dan bergaul secara bebas serta lintas-batas.
Tidak terelakkan lagi, berbagai bentuk pola kehidupan dan budaya dari luar (asing) yang barangkali sangat ditabukan karena tidak sesuai dengan kepribadian budaya daerah setempat, kini bisa dengan mudah diakses. Raksasa-raksasa ekonomi dari luar atau asing mungkin saja sudah mencengkeramkan kukunya kuat-kuat di suatu kawasan wilayah. Pola hidup instan yang cenderung bermewah-mewah serta bermegah-megah (hedonisme dan konsumerisme) mungkin sudah menggejala pada sebagian besar generasi kita saat ini.
Sedikit atau banyak dan entah disadari atau tidak, keberadaan Kabupaten Kudus sebagai komunitas budaya di suatu kawasan tidak bisa mengelak dari fenomena-fenomena dampak globalisasi seperti di atas. Lantas, apakah Kudus masih mampu menunjukkan jati dirinya sesuai dengan nilai-nilai serta kultur yang dimiliki? Artikel pendek ini akan mengulas empat spirit nilai kultural penting bagi Kabupaten Kudus di era globalisasi ini. Masing-masing dari spirit kultural tersebut meliputi religi, toleransi, harmoni, dan “gusjigang”.
Mengapa spirit kultural dipandang penting di tengah-tengah dahsyatnya gempuran arus budaya pada era globalisasi? Tidak lain dan tidak bukan tanpa spirit kultural itu masyarakat tidak tercerabut dari akar-akar budayanya. Demikian menurut pandangan H.A.R. Tilaar dalam buku Multikulturalisme dan Globalisasi (2004).
Religi sebagai Spirit Dasar dan Utama Kabupaten Kudus
Religi berarti (keber)agama(an). Di sadari atau tidak, religi merupakan spirit kultural yang sangat penting. Harap maklum, bagi bangsa Indonesia secara umum, keberagamaan merupakan kebutuhan paling asasi.
Selain mengajarkan cara beribadah kepada Tuhan, agama menganjurkan para pemeluknya untuk melaksanaan ajaran moral seperti menghargai orang lain dan pola hidup sederhana. Oleh karena itu, orang yang berpegang teguh kepada satu agama tidak akan mudah hanyut oleh arus gelombang globalisasi.
Kaitannya dengan Kabupaten Kudus, rupanya spirit religi ini telah dijelmakan pada sebuah semboyan, yaitu Kudus sebagai kota santri. Semboyan tersebut tentu saja mempunyai akar tersendiri. Kita tahu, sejarah Kudus tidak bisa dipisahkan dengan jejak para wali penyebar agama Islam di Nusantara pada umumnya dan tanah Jawa pada khususnya. Bukan itu saja, dalam sejarah perjalanannya para wali penyebar agama Islam itu mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada para santri sebagai muridnya.
Ruh religi hendaknya tetap menginspirasi dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Sehingga, aura religi tetap terjaga dan mewarnai dalam berbagai sektor kehidupan, baik dalam wujud pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sosial budaya masyarakat Kudus.
Toleransi sebagai Spirit dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Beragama
Siapapun orangnya yang merasa dirinya “wong” Kudus barangkali tahu sejarah penyiaran agama Islam di Kudus, di mana Sunan Kudus sangat menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain dibandingkan mengedepankan konflik. Hal ini dapat diketahui dengan tidak disembelihnya hewan sapi oleh masyarakat Kudus pada saat itu, karena sapi dianggap suci oleh pemeluk agama lain. Walaupun Sunan Kudus tahu bahwa Islam tidak mengharamkan menyembelih sapi. Dan, sebagai penggantinya masyarakat menyembelih kerbau.
Toleransi berarti menghargai hal yang berbeda. Apa yang dilakukan oleh Sunan Kudus itu menunjukkan tingginya toleransi beliau terhadap pemeluk agama lain. Sikap toleransi yang ditunjukkan oleh masyarakat Kudus sampai saat ini masih tetap terjaga. Hal ini terlihat dari kehidupan sosial masyarakat yang tetap kondusif, selalu mengedepankan sikap tabayyun (meneliti terlebih dahulu) setiap ada masalah. Peran pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah menjadi sangat penting untuk mewujudkan Kudus yang sejuk, aman, dan damai.
Harmoni sebagai Spirit Menjunjung Nilai-Nilai Kehidupan
Harmoni berarti keselarasan (indah) tidak menyukai pertentangan. Dalam kaitannya dengan Kabupaten Kudus, secara agak khusus spirit harmoni ini bisa merujuk kepada tokoh Sosrokartono. Tokoh yang merupakan kakak kandung R.A. Kartini ini dimakamkan di daerah Kaliputu, Kudus. Raden Mas Panji Sosrokartono ini banyak mengembangkan falsafah moral Jawa seperti ngluruk tanpo bala (tidak memakai kekerasan), menang tanpo ngasorke (menang tanpa merendahkan) ojo dumeh (jangan menyalahgunakan wewenang/kekuasaan), dan wani ngalah gede wekasane (berani mengalah besar jiwanya).
Konsep “Trimah Mawi Pasrah” yang berarti ikhlas marang apa sing wes kelakon (ikhlas terhadap apa yang telah terjadi), trimah apa kang dilakoni (menerima apa yang dijalani), dan pasrah marang apa bakal ana (pasrah terhadap apa yang akan ada). Saling memadukan antara unsur ikhlas, sabar, dan tawakal dalam konsep trimah mawi pasrah mengandung arti bahwa manusia hanya sekadar dapat berusaha, tetapi Tuhanlah yang menentukan.
Konsep mengedepankan keselarasan hidup, berpikir jernih, dan tidak “ngoyo” dalam memaknai setiap langkah kehidupan akan menyadarkan adanya sesuatu yang lebih mulia dibandingkan harta benda dan kenikmatan duniawi.
“GusJiGang”sebagai Spirit Kemandirian dan Etos Kerja
Gusjigang (arti/kepanjangannya Bagus – mengaji – dagang) merupakan falsafah hidup yang diajarkan oleh Sunan Kudus agar masyarakat Kudus memiliki budi pekerti yang baik, pandai mengaji, dan pandai berdagang. Falsafah Gusjigang mengawinkan sisi moralitas, religius, dan kemandirian secara ekonomi.
Didirikannya masjid oleh Sunan Kudus sebagai pusat kegiatan keagaman serta keberadaan masjid yang dekat dengan pasar yang menjadi tempat bertemunya pedagang dan pembeli memperkuat prinsip Gusjigang.
Falsafah Gusjigang memang sudah cukup popular bagi masyarakat Kudus. Mengaji dan berdagang, dua aktivitas yang ingin diseimbangkan dalam rangka hubungan duniawi dan ukhrowi. Secara lebih bebas etos kerja jigang barangkali sebagai kegiatan yang berimbang untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Seiiring dengan perkembangan zaman khususnya di era globalisasi ini, maka terjadi pergeseran makna dalam memahami ajaran Gusjigang itu sendiri. Pertanyaan yang muncul, mampukah Gusjigang menjadi benteng pada era globalisasi? Dimana, cara pandang dan pola pikir banyak mengarah pada hedonisme dan konsumerisme.
Meskipun empat spirit kultural (religi, toleransi, harmoni, dan gusjigang) yang kami sajikan terasa kelihatan terpisah-pisah, akan tetapi dalam praktiknya masing-masing saling berkait dan berkelindan.
Klaten, 2 Februari 2018
Penulis : Ali Fais
Email: faistf@gmail.com











Comment